Pada hari Kamis, 26 Juni 2025, Pemerintah Desa Gumirih melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan II, yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni tahun anggaran 2025. Bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria dalam peraturan perundang-undangan.
Acara penyaluran dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor Desa Gumirih mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan jumlah penerima sebanyak 35 KPM. Masing-masing keluarga menerima bantuan sebesar Rp. 300.000,- per bulan, sehingga total bantuan yang diterima setiap KPM untuk Triwulan II adalah Rp. 900.000,-.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Diharapkan agar bantuan tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok rumah tangga, seperti membeli sembako dan keperluan penting lainnya, sesuai kebutuhan masing-masing keluarga.
BLT-DD menjadi instrumen vital dalam pembangunan ekonomi lokal, terutama di wilayah perdesaan. Melalui program ini, pemerintah desa tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga mendorong peningkatan daya beli dan ketahanan ekonomi warga secara langsung. Penyaluran yang dilakukan secara tepat sasaran ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan keluarga penerima dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Gumirih, Bapak Mura’i Ahmad, S.E., S.H., M.H., serta Ketua BPD Desa Gumirih. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan pesan bijak kepada warga yang belum menerima BLT-DD agar tetap bersyukur dan tidak merasa iri, sebab bantuan ini diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Ia menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak seberuntung kita, dan semestinya kita bersyukur karena masih diberi kesehatan dan kemampuan untuk bekerja.
Seperti pepatah, "Jika berjalan, lihatlah ke bawah agar tidak tersandung." Jika ada warga yang merasa layak tetapi belum menerima bantuan, bisa jadi karena kuota yang terbatas, sehingga penerima dipilih berdasarkan kebutuhan paling mendesak.
Adapun kriteria penerima BLT-DD Tahun 2025 antara lain:
1. Keluarga miskin, baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Memiliki anggota keluarga yang menderita sakit kronis atau berkebutuhan khusus (difabel).
4. Tidak menerima bantuan sosial dari program lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Rumah tangga dengan anggota lansia tunggal atau penyandang disabilitas.
Dengan adanya program BLT-DD ini, diharapkan dapat membantu mencukupi kebutuhan dasar warga yang membutuhkan serta menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Gumirih.