Oleh Polsek Singojuruh
Narasumber: Bpk. Didik
Pada 14 April 2026, Polsek Singojuruh melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan kepada masyarakat sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman tentang pentingnya membangun keluarga yang harmonis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Bapak Didik, yang menyampaikan materi terkait isi dan tujuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pemaparannya, Bapak Didik menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah penetapan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah perkawinan usia dini yang dapat berdampak pada kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan anak.
Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, setiap pasangan harus memiliki kesiapan secara mental, fisik, maupun ekonomi sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan hingga selesai, terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber.
Melalui kegiatan ini, Polsek Singojuruh berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati aturan hukum, menghindari perkawinan dini, serta menjaga keharmonisan keluarga demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.